Laporan SPT Tahunan Online
![]() |
| e-Filing |
Kemudahan kedua yang diberikan oleh aplikasi e-Filing ini adalah wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama terdekat atau ke Drop Box SPT Tahunan. Sesuai keterangan yang ada dalam petunjuk penggunaan aplikasi e-Filing, dokumen-dokumen pendukung itu hanya perlu dikirim bila memang diminta oleh DJP. Permintaan itu hanya dilakukan sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan SPT Tahunan yang disampaikan melalui AR (Account Representative) di KPP Pratama tempat wajib pajak terdaftar.
Langkah-langkah mendaftar e-Filing di http://efiling.pajak.go.id/ sebagai berikut :
![]() |
| Permohonan e-FIN |
Di halaman Permohonan e-FIN itu kita cukup memasukan NPWP dan Tanggal Terdaftar (serta mengisi Captcha untuk validasi), kemudian tekan tombol Submit. Sekedar informasi saja, baik NPWP maupun Tanggal Terdaftar dapat ditemukan di Kartu NPWP kita masing-masing. Dengan menekan tombol Submit, permohonan e-FIN kita akan segera diproses dan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat terdaftar, yaitu alamat yang kita gunakan saat kita mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
![]() |
| Pendaftaran e-Filing |
Isian Email merupakan salah satu isian yang terbilang penting. Saya sarankan menggunakan alamat email yang tidak terikat dengan instansi apa pun seperti Gmail atau Ymail karena alamat email ini akan kita gunakan untuk menerima informasi seputar aplikasi e-Filing. Selain itu, kita juga akan menggunakan alamat email ini sebagai username kita saat menggunakan aplikasi e-Filing. Bila semua isian sudah kita isi dengan benar, klik tombol Submit untuk mengajukan pendaftaran e-Filing.
Tidak lama kemudian, kita akan menerima email yang berisi informasi untuk mengakses aplikasi e-Filing. Di dalam email tersebut pun akan mencantumkan link untuk aktivasi. Link ini harus terlebih dahulu kita akses agar kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing. Perlu diperhatikan bahwa bila email tersebut tidak kunjung masuk ke dalam Inbox kita, ada kemungkinan email tersebut masuk ke dalam Spam.
![]() |
| Aktivasi akun e-Filing berhasil |
![]() |
| Login ke Aplikasi e-Filing |
![]() |
| Halaman Utama Aplikasi e-Filing |
![]() |
| Langkah VIII |
![]() |
| Form Isian Langkah VIII |
![]() |
| Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengisian SPT) |
Dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi, kita akan menerima kode verifikasi yang kita perlukan untuk mengirim SPT Tahunan kita melalui alamat email yang kita daftarkan di aplikasi ini. Kode verifikasi ini harus kita isikan setelah kita menekan tombol Kirim Data. Bila tidak ada masalah pada kode verifikasi dan proses pengiriman data, kita akan menerima pemberitahuan bahwa SPT Tahunan kita sudah terkirim pada alamat email yang sama.
![]() |
| Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengiriman SPT) |
Kita pun sudah secara resmi melaksanakan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan kita.
Mudah, bukan?
Dengan adanya aplikasi e-Filing ini, mempermudah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan . Kemudahan yang didapatkan dari aplikasi e-Filing ini diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing. Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan akurasi pengukuran penerimaan pajak negara ini.
Semoga bermanfaat buat teman teman semua.
















